<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Kamis, 08 Maret 2012

Jangan Persulit Aturan untuk Calon Independen

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/ 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 ini memang menyuguhkan sesuatu yang baru, yaitu dibuka jalur perseorangan untuk calon Gubernur DKI. Tentunya, hal ini merupakan penyegaran bagi Jakarta mengingat banyak warga yang sudah bosan dan tidak percaya dengan wakil dari partai politik.

Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, adanya calon independen dalam Pilkada DKI ini memang memberikan warna baru bagi peta politik di Jakarta. Namun dia menyayangkan peraturan-peraturan yang terbilang cukup sulit untuk dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan.

"Harusnya peraturannya tidak seperti itu. Dukungan sampai 400.000 itu banyak sekali," kata Burhan, ketika dihubungi, Senin (5/3/2012).

Kemudian ada tahapan verifikasi faktual yang memang mengakibatkan banyak dukungan terhadap calon independen ini gugur. Mengingat pada saat tahapan verifikasi faktual, warga tersebut harus datang langsung ke kelurahan untuk menyatakan dan membenarkan dukungannya pada salah satu calon independen.

"Peraturan jangan dipersulit mestinya untuk calon independen ini," ujar Burhan.

Memang saat verifikasi faktual ini, dukungan hilang dari masing-masing pasangan calon independen cukup signifikan. Misalnya saja di suatu kelurahan tercatat 1.500 pendukung, namun saat verifikasi faktual yang bisa hadir hanya 100 orang saja. Hal ini dikarenakan banyak warga yang lantaran kesibukannya tidak sempat untuk datang ke kelurahan.

Selanjutnya, para calon independen ini juga diharuskan kembali mendaftar bersama dengan calon-calon dari partai politik dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan. Tapi jika hasil verifikasi mengatakan bahwa jumlah dukungan tidak sampai 407.340, maka pasangan calon independen ini harus mencari dukungan lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...