<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Kamis, 08 Maret 2012

BRTI: Pelaku Pencurian Pulsa Bisa Punya Rekening Gendut

Sumber : www.inet.detik.com/read/2012/03/08/152958/1861689/328/brti-pelaku-pencurian-pulsa-bisa-punya-rekening-gendut

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa sebuah kemajuan. Kepolisian pun diminta menuntaskan kasus ini, kalau perlu lacak sampai ke rekening gendut mereka yang diincar.

Menurut Anggota BRTI Nonot Harsono, tersangka kejahatan TI adalah yang paling dekat atau bertanggung jawab dengan utak-atik software. Seperti software kendali pesan premium dan RBT di sisi operator maupun content provider (CP).

"Namun itu semua tergantung hasil penelusuran polisi. Dugaan pertama adalah orang yang utak-atik SMS gateway, karena dia yang punya otoritas mengubah software aplikasi di situ. Lalu naik ke posisi di atasnya, dia yang mengubah atas kemauan sendiri atau perintah atasan, demikian seterusnya," jelas Nonot.

Untuk tersangka KP yang seorang Vice President (VP) di Telkomsel, Nonot menilai belum tentu semua yang berposisi sebagai VP punya kekuasaan untuk memberi perintah modifikasi software untuk memperkaya diri atau transaksi gelap dengan CP hingga merugikan perusahaan.

"Namun sering dituduh lalai mengawasi. Pengawasan atas perbuatan modifikasi software tidak mungkin dengan menunggu orang yang bersangkutan sepanjang waktu. Tentu ada indikator lain misalnya rekening gendut yang tidak jelas asalnya," pungkas Nonot.

Menurut kabar yang beredar, pihak kepolisian juga telah melacak rekening gendut yang dimiliki target yang diincar dalam kasus pencurian pulsa. Rekening itu dianggap terlampau besar dengan posisi yang diemban si target.

Dalam kesempatan yang berbeda, anggota BRTI lainnya, Heru Sutadi menambahkan bahwa penetapan tersangka dalam suatu kasus hukum tidak terpengaruh oleh jabatan yang diemban orang tersebut. "Mau itu VP atau direksi, siapa yang terlibat dan bersalah, harus diproses," tegasnya.

Tapi semua itu tetap harus dalam koridor azas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan tetap dari pengadilan. Jadi jangan pula tergesa-gesa memvonis seseorang, sebelum hakim mengetuk palu

"Intinya BRTI menghormati proses hukum yang berjalan. Dan negara hadir/ada ketika konsumen khususnya di telekomunikasi dizalimi dengan dipotong pulsanya secara sepihak," Heru menandaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KP yang menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pulsa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka KP adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.

Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

( rou / ash )

1 komentar:

Ayo usut...........sangat merugikan konsumen tuh

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...