<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Me And My Angel

Dia melangkah kecil ke utara selatan,kadang berlari, kadang melambaikan tangan seolah diminta mendekat dan akhirnya ketika dekat dia berlari(mungkin dalam fikirannya: "abiy ayo main kejar kejaran", dalam hatiku : "siap yah abiy kejar")

Me And My Angel

Khonsa tau tidak?siapa yang menciptakan hamparan ombak dilautan?"Allah". Tau sekarang ombak itu sedang melakukan apa?"Bertasbis memuji keagungan Allah". Pinter...

Me And My Angel

Khonsa tau tidak?siapa yang menciptakan hamparan ombak dilautan?"Allah". Tau sekarang ombak itu sedang melakukan apa?"Bertasbis memuji keagungan Allah". Pinter...

Jasa pembuatan Sistem Informasi

Kami menerima jasa pembuatan sistem informasi berbasis pemrograman PHP dan menggunakan database MySQL serta keamanannya menggunakan algoritma enkripsi yang disesuaikan kebutuhan pengguna

Produk Kami

Kami juga menyediakan berbagai macam produk seperti: Alat Peraga Pendidikan semisal Magic Disk dan permainan untuk balita batita, Kuliner ala Merapi semisal buah salak, Perlengkapan bayi semisal pampers, Kebutuhan Rumah Tangga semisal clean ball yang hebat dll

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2013

Ibas Disebut Terima Rp 3,6 M Lebih dari Nazaruddin


dakwatuna.com - Tudingan bahwa Sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ikut menerima aliran dana Hambalang dari Nazaruddin terus bergulir. Beredar luas dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara yang menyebut putra bungsu Presiden SBY itu ikut mendapat aliran dana dari salah satu perusahaan milik Nazaruddin tersebut.
Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar USD 200 ribu atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp 9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum lewat wawancara eksklusifnya dengan RCTI telah menyinggung hal ini. Saat itu, mantan ketua umum DPP Partai Demokrat yang menyatakan berhenti sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sempat ditanya soal isu Ibas yang ikut menerima aliran dana Hambalang.
Atas pertanyaan tersebut, Anas menjawab bahwa hal tersebut ditanyakan saja pada Amir Syamsuddin. Pada saat masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Kehormatan PD, menteri hukum dan HAM itu yang sempat meminta keterangan Nazaruddin siapa saja pihak yang menerima aliran dana.
Menanggapi hal itu, Ibas sudah menyampaikan bantahan. Menurut dia, tudingan terhadap dirinya tersebut bukan hal baru. Dia mengibaratkan, tudingan yang sempat muncul di awal kasus Nazaruddin pada sekitar pertengahan 2011 lalu tersebut seperti sebuah lagu lama yang diputar lagi.(dyn/ken)

Jumat, 27 April 2012

BK DPR: Angie Akan Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Terdakwa

Jakarta Badan Kehormatan (BK) DPR memantau proses hukum terhadap anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Angie akan diberhentikan sementara dari DPR setelah status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.

"Memang kasus Ibu Angie dan yang lain-lain itu sudah masuk agenda daripada BK untuk ditangani. Kesepakatan di BK sendiri bahwa terhadap mereka yang ada indikasi pidana dan ditangani aparat penegak hukum baik polisi, kejaksaan, maupun KPK, maka kita menyerahkan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Y Husodo kepada detikcom, Sabtu (28/4/2012).

Siswono menduga status Angie tak akan lama lagi meningkat karena sudah dilakukan penahanan. Tapi BK belum akan menonaktifkan Angie sebelum ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau kemudian yang bersangkutan menjadi terdakwa maka sanksi dari BK adalah diberhentikan sementara. Apabila pengadilan membuktikan yang bersangkutan salah maka akan diberhentikan tetap. Kalau pengadilan memutuskan tidak bersalah maka yang bersangkutan akan direhabilitir," katanya.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).

"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.

Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.

(van/van)

Kamis, 12 April 2012

Pelajari UU Lalulintas Baru, Tips Tidak Di Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara KompletBagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 JutaKetentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam BerkendaraPasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan PesepedaPara pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

 Lengkapi kaca spion dan lain-lain- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

 STNK, Jangan LupaSetiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

 SIM Harus yang Sah Ya…Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya SamaIni harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam HariSaat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang HariPara pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

 Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah JalurPara pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsungIni salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

 Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Rabu, 21 Maret 2012

Hidayat Nur Wahid Ingin Wujudkan Kejayaan Jakarta Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu pasangan calon gubernur DKI 2012 Hidayat Nur Wahid bersilaturahim ke kantor Harian Republika, Rabu (21/3). Politisi PKS ini memaparkan kemauannya menggandeng calon wakil gubernur dari PAN, yakni Prof Didik J Rachbini sebagai sosok pemimpin yang selalu hadir di tengah warga Jakarta.

"Kami maju bersama dalam pilkada DKI dengan mengusung nama HaDir (Hidyat Nur Wahid dan Didik Rachbini). Karena kami pikir negeri ini bukan autopilot. Kami berharap bisa mejadi pemimpin yang bisa hadir di hati warga Jakarta," papar mantan Ketua MPR ini.

Bukan sekadar hadir semata, tapi Hidayat jika ditakdirkan menjadi pemimpin sekitar 7 juta penduduk Jakarta, bakal menghadirkan nuansa Jakarta yang melekat dengan historisnya. Nilai sejarah yang ingin diulik, terangnya, terkait kejayaan pemimpin masa lalunya Pangeran Jayakarta.

"Jaya sebagai kota besar dan Karta dengan membentuk iklim lingkungan yang tidak menakutkan serta rahmatan lil alamin," ungkapnya.

Alasan membawa kembali kejayaan Jakarta berusaha dituangkan dalam pemikiran ke segala sektor, termasuk ekonomi dan hukum. Keyakinan Hidayat bertambah dengan mengajak Prof Didik J Rachbini yang diakui kemampuannya dalam analisis ekonomi. Kemampuan tersebut dibutuhkan untuk mengatur APBD DKI yang seringkali overlap dengan anggaran nasional.

Ia bertekad jika terpilih sebagai DKI 1 bakal istiqomah menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk pemimpin daerah lain serta pimpinan nasional. Semuanya, ujar Hidayat, akan membawa manfaat pada berjalannya peraturan serta hukum bisa tegas ditegakkan.

Kondisi keamanan yang kondusif sebagai ekses tegaknya hukum dipercaya Hidayat juga bisa mengatrol penanaman modal asing ke Jakarta. Untuk mengkondisikan yang satu ini, Hidayat punya trik dengan melakukan pendekatan persuasif dan dialogis dengan para penguasa sektor informal Jakarta.

Untuk merengkuh semua kalangan, ia pun memanfaatkan peran media massa sebagai penyebar informasi. "Saya dan pak Didik punya kompetensi untuk melakukan itu sebagai komitmen bersama yang tak diperjuangkan kandidat lainnya, yakni media dan business friendly," ujar Hidayat.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Indah Wulandari

Minggu, 18 Maret 2012

Inilah Keadilan untuk Rakyat Jelata Seperti Indra Aswan

Metrotvnews.com, Bekasi: Indra Azwan, warga Kota Malang, Jawa Timur, yang melakukan aksi jalan kaki demi mencari keadilan, pascakecelakaan yang merenggut anaknya karena kasus tabrakan pada 18 tahun lalu, Ahad (18/3) hari ini, tiba di Bekasi, Jawa Barat. Indra akan meneruskan jalan kakinya menuju ke Jakarta.

Indra Aswan melakukan aksi jalan kaki dari Malang ke Jakarta ini, untuk mencari keadilan atas meninggal anaknya yang ditabrak seorang perwira polisi di Malang, pada tahun 1993 silam.

Indra yang berjalan kaki seorang diri sempat beristirahat sejenak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini kondisi Indra kurang sehat, karena kakinya mengalami luka cukup parah akibat berjalan kaki sejauh ratusan kilometer. Namun hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk bertemu presiden.

Indra berencana mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) dan bertemu kuasa hukumnya untuk mengatur pertemuan dengan presiden, Selasa (20/3) lusa.

Indra berharap bisa bertemu presiden dan menyampaikan keinginannya. Dirinya pun berniat mengembalikan uang duka sebesar Rp25 juta yang diberikan presiden tahun 2010 lalu.(RIZ)

Selasa, 13 Maret 2012

Konsolidasi DPC Pakem, Turi, Cangkringan Menyambut Tahun Rekruitmen 2012

Taujih Ust. Nashir Harits, Lc
Ditulis ulang : Indra Juniarma S, S.Si (Ketua DPC PKS Pakem)
Acara : Pakem, Ahad,11 Maret 2012

Bismillahirrahmanirrahim, laa haula walaa quwata illa billah

Pertama tama, Kita harus bersyukur pada Allah dzat pencipta alam dikarenakan telah diberikan barisan dakwah yang teratur, militan dan terus termotivasi untuk tumbuh dan berharap berakhir dengan khusnul khotimah.

Pertama, Allah berfirman "Demi waktu,sesungguhnya kalian berada dalam kerugian kecuali anda beriman dan beramal sholeh serta memberikan nasehat dalam kebenaran dan kesabaran", ayat ini sudah sangat jelas sekali dan ditegaskan dengan sumpah Allah tentang waktu bahwa anda dalam kerugian kecuali jika anda beriman, beramal sholeh, dan tawasshou (saling memberikan nasehat) atau dengan kata lain anda harus menjadi seorang da'i atau murrobi untuk menyampaikan kebenaran pada masyarakat sekitar anda.

kedua, Seringkali ada pernyataan sebagaian kecil ikhwah yang mengatakan bahwa saya tidak bisa menjadi murrobi.
Dulu ada seorang sahabat pernah direkruit dan diajak untuk berjihad bersama Rasulullah SAW, tapi apa kata mereka: "Andaikan kami mengerti untuk apa kami berperang, sungguh kami akan ikut bersamamu ya Rasul", jawab Allah : "Mereka itulah orang-orang yang masuk dalam kekafiran". Contoh itu memberikan gambaran kepada kita bahwa ketika Allah melalui rasulnya sudah memerintahkan dan mengajak kita kepada suatu kebaikan maka wajib bagi kita untuk bersegera menyambut ajakan itu tanpa harus mengerti kenapa rasul memerintahkan kita. Berilmu itu wajib, tetapi berdakwah diera sekarang juga merupakan kewajiban maka kita tidak boleh untuk meniadakan antara satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada alasan lagi kalau ada yang mengatakan "Sy tidak siap menjadi seorang murrobi", dan ingat Rasulullah sudah berdakwah walaupun Al Qur'an masih belum lengkap dan paripurna yang artinya "Rasulullah belajar, berdakwah, belajar lagi, dan berdakwah lagi secara kontinue -- tidak memerlukan jeda yang panjang".

Ketiga, coba renungkan, bayangkan, dan bandingkanlah antara perjuangan kita sekarang dengan perjuangan Rasulullah SAW. Rasul mengawali perjuangan dengan jumlah orang yang sangat sedikit yang mengimani beliau setelah diturunkan wahyu, Rasul sering dihinakan, dicaci maki, dianggap gila, dilempar kotoran, dipukuli dithoif dsb...sedangkan kita??? Saudara kita dipalestina mengatakan "Indonesia adalah syurganya dakwah"...jadi argumentasi apalagi yang akan kalian berikan wahai ikhwah....

Ikhwahfillah, sadarilah nikmat besar yang diberikan Allah kepada kita, jangan sampai nikmat dakwah dicabut di negeri tercinta indonesia ini. Ujian terbesar kita di turi pakem dan cangkringan ini hanyalah medan yang berat, dusun dusun pelosok yang gelap gulita, cuaca dingin yang terkadang menusuk di antara tulang tulang kita..... tapi semua itu masih belum cukup jika dibandingkan dengan perjuangan Rasul dan para sahabat.

Ikhwahfillah, setelah menyadari bahwa nikmat yang Allah berikan sedemikian banyaknya, sungguh dihari kiamat kita akan dimintai pertanggungjawaban, maka harus ada hasil yang kita berikan dan kita pertanggungjawabkan dihadapan Allah. Ikhlas adalah kunci dan asas dari semuanya...jangan berharap pada sanjungan dan penghargaan ketua DPC, ketua DPD, ketua DPW, ketua DPP bahkah para qiyadah kita yang lain disaat kita berjuang dalam dakwah....yang kita harapkan bukan sanjungan manusia....tapi yang kita inginkan adalah sanjungan dan penghargaan dari Allah dan Rasulnya.

Sabtu, 10 Maret 2012

Implikasi Politik Tantangan Gantung Anas di Monas

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang, bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang, siap digantung di Monumen Nasional (Monas). Pernyataan ini memiliki implikasi politik yang tak sederhana. Meski tak memiliki implikasi hukum.

Sejak 21 April 2011 kasus Nazaruddin bergulir di publik, baru kali ini Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan yang memberi pesan jelas ke publik baik internal Partai Demokrat dan eksternal partai.

Saat ditanya soal kasus pembangunan proyek stadion dan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum memberi pernyataan yang cukup keras. Dia mengatakan bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang, siap digantung di Monas. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monumen Nasional," ucap Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Nama Anas disebut Nazaruddin terkait dalam proyek pembangunan Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Nama Anas pertama kali disebut oleh Nazaruddin awal Juli 2011 lalu dalam pelarian di luar negeri. Nazar menuding Anas memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Tidak hanya itu, dana pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat Mei 2010 lalu berasal dari proyek Hambalang sebesar US$ 1 juta.

Tudingan Nazaruddin terhadap Anas terkait proyek Hambalang ini terus berlanjut termasuk saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berstatus terdakwa dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan. "Itu sekali lagi kalau ada rumor seperti itu atau fitnah atau tudingan seperti itu itu amat sangat keji bin keji," bantah Anas.

Pernyataan Anas terkait tantangan bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang digantung di Monas, memang tak memiliki dampak hukum apapun. Karena, secara nyata, sistem hukum positif tak mengenal hukuman gantung. Pernyataan Anas juga bukan pernyataan yuridis, namun pernyataan politik.

Implikasi politik pernyataan Anas Urbaningrum jelas memiliki dampak penting khususnya bagi internal Partai Demokrat. Pernyataan ini termasuk pernyataan paling keras dan jelas sejak kasus ini bergulir. Meski tak memiliki implikasi hukum, pernyataan Anas secara politis menjadi penegasan dirinya 'bersih' dan 'clear' terkait tudingan Nazaruddin. Pernyataan ini juga dapat memiliki makna solidarity maker di internal partai.

Karena bila dibandingkan pernyataan atau bantahan Anas sebelumnya, tidak memiliki dampak apapun. Sebelumnya pernyataan Anas lebih cenderung bernada guyonan yang tak serius. Simak saja seperti pernyataan "Yang ada daun jambu," seloroh Anas saat dikonfirmasi tentang tudingan Nazaruddin tentang aliran dana ke Anas.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah melakukan penyelidikan dalam perkara yang menyedot anggaran negara triliunan rupiah ini. Terkait dengan Anas, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam sebuah kesempatan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam kasus Hambalang. [mdr]

Kamis, 08 Maret 2012

Jangan Persulit Aturan untuk Calon Independen

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/ 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 ini memang menyuguhkan sesuatu yang baru, yaitu dibuka jalur perseorangan untuk calon Gubernur DKI. Tentunya, hal ini merupakan penyegaran bagi Jakarta mengingat banyak warga yang sudah bosan dan tidak percaya dengan wakil dari partai politik.

Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, adanya calon independen dalam Pilkada DKI ini memang memberikan warna baru bagi peta politik di Jakarta. Namun dia menyayangkan peraturan-peraturan yang terbilang cukup sulit untuk dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan.

"Harusnya peraturannya tidak seperti itu. Dukungan sampai 400.000 itu banyak sekali," kata Burhan, ketika dihubungi, Senin (5/3/2012).

Kemudian ada tahapan verifikasi faktual yang memang mengakibatkan banyak dukungan terhadap calon independen ini gugur. Mengingat pada saat tahapan verifikasi faktual, warga tersebut harus datang langsung ke kelurahan untuk menyatakan dan membenarkan dukungannya pada salah satu calon independen.

"Peraturan jangan dipersulit mestinya untuk calon independen ini," ujar Burhan.

Memang saat verifikasi faktual ini, dukungan hilang dari masing-masing pasangan calon independen cukup signifikan. Misalnya saja di suatu kelurahan tercatat 1.500 pendukung, namun saat verifikasi faktual yang bisa hadir hanya 100 orang saja. Hal ini dikarenakan banyak warga yang lantaran kesibukannya tidak sempat untuk datang ke kelurahan.

Selanjutnya, para calon independen ini juga diharuskan kembali mendaftar bersama dengan calon-calon dari partai politik dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan. Tapi jika hasil verifikasi mengatakan bahwa jumlah dukungan tidak sampai 407.340, maka pasangan calon independen ini harus mencari dukungan lagi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...