INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang, bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang, siap digantung di Monumen Nasional (Monas). Pernyataan ini memiliki implikasi politik yang tak sederhana. Meski tak memiliki implikasi hukum.
Sejak 21 April 2011 kasus Nazaruddin bergulir di publik, baru kali ini Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan yang memberi pesan jelas ke publik baik internal Partai Demokrat dan eksternal partai.
Saat ditanya soal kasus pembangunan proyek stadion dan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum memberi pernyataan yang cukup keras. Dia mengatakan bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang, siap digantung di Monas. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monumen Nasional," ucap Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Nama Anas disebut Nazaruddin terkait dalam proyek pembangunan Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Nama Anas pertama kali disebut oleh Nazaruddin awal Juli 2011 lalu dalam pelarian di luar negeri. Nazar menuding Anas memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Tidak hanya itu, dana pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat Mei 2010 lalu berasal dari proyek Hambalang sebesar US$ 1 juta.
Tudingan Nazaruddin terhadap Anas terkait proyek Hambalang ini terus berlanjut termasuk saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu berstatus terdakwa dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan. "Itu sekali lagi kalau ada rumor seperti itu atau fitnah atau tudingan seperti itu itu amat sangat keji bin keji," bantah Anas.
Pernyataan Anas terkait tantangan bila dirinya korupsi dalam kasus Hambalang digantung di Monas, memang tak memiliki dampak hukum apapun. Karena, secara nyata, sistem hukum positif tak mengenal hukuman gantung. Pernyataan Anas juga bukan pernyataan yuridis, namun pernyataan politik.
Implikasi politik pernyataan Anas Urbaningrum jelas memiliki dampak penting khususnya bagi internal Partai Demokrat. Pernyataan ini termasuk pernyataan paling keras dan jelas sejak kasus ini bergulir. Meski tak memiliki implikasi hukum, pernyataan Anas secara politis menjadi penegasan dirinya 'bersih' dan 'clear' terkait tudingan Nazaruddin. Pernyataan ini juga dapat memiliki makna solidarity maker di internal partai.
Karena bila dibandingkan pernyataan atau bantahan Anas sebelumnya, tidak memiliki dampak apapun. Sebelumnya pernyataan Anas lebih cenderung bernada guyonan yang tak serius. Simak saja seperti pernyataan "Yang ada daun jambu," seloroh Anas saat dikonfirmasi tentang tudingan Nazaruddin tentang aliran dana ke Anas.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah melakukan penyelidikan dalam perkara yang menyedot anggaran negara triliunan rupiah ini. Terkait dengan Anas, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam sebuah kesempatan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam kasus Hambalang. [mdr]
0 komentar:
Posting Komentar