<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Jumat, 27 April 2012

BK DPR: Angie Akan Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Terdakwa

Jakarta Badan Kehormatan (BK) DPR memantau proses hukum terhadap anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Angie akan diberhentikan sementara dari DPR setelah status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.

"Memang kasus Ibu Angie dan yang lain-lain itu sudah masuk agenda daripada BK untuk ditangani. Kesepakatan di BK sendiri bahwa terhadap mereka yang ada indikasi pidana dan ditangani aparat penegak hukum baik polisi, kejaksaan, maupun KPK, maka kita menyerahkan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Y Husodo kepada detikcom, Sabtu (28/4/2012).

Siswono menduga status Angie tak akan lama lagi meningkat karena sudah dilakukan penahanan. Tapi BK belum akan menonaktifkan Angie sebelum ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kalau kemudian yang bersangkutan menjadi terdakwa maka sanksi dari BK adalah diberhentikan sementara. Apabila pengadilan membuktikan yang bersangkutan salah maka akan diberhentikan tetap. Kalau pengadilan memutuskan tidak bersalah maka yang bersangkutan akan direhabilitir," katanya.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).

"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.

Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.

(van/van)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...