<div style='background-color: none transparent;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Minggu, 03 Maret 2013

Ibas Disebut Terima Rp 3,6 M Lebih dari Nazaruddin


dakwatuna.com - Tudingan bahwa Sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ikut menerima aliran dana Hambalang dari Nazaruddin terus bergulir. Beredar luas dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara yang menyebut putra bungsu Presiden SBY itu ikut mendapat aliran dana dari salah satu perusahaan milik Nazaruddin tersebut.
Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar USD 200 ribu atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp 9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum lewat wawancara eksklusifnya dengan RCTI telah menyinggung hal ini. Saat itu, mantan ketua umum DPP Partai Demokrat yang menyatakan berhenti sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sempat ditanya soal isu Ibas yang ikut menerima aliran dana Hambalang.
Atas pertanyaan tersebut, Anas menjawab bahwa hal tersebut ditanyakan saja pada Amir Syamsuddin. Pada saat masih menjabat sebagai sekretaris Dewan Kehormatan PD, menteri hukum dan HAM itu yang sempat meminta keterangan Nazaruddin siapa saja pihak yang menerima aliran dana.
Menanggapi hal itu, Ibas sudah menyampaikan bantahan. Menurut dia, tudingan terhadap dirinya tersebut bukan hal baru. Dia mengibaratkan, tudingan yang sempat muncul di awal kasus Nazaruddin pada sekitar pertengahan 2011 lalu tersebut seperti sebuah lagu lama yang diputar lagi.(dyn/ken)

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...